• DINAS PENDIDIKAN
  • Kabupaten Solok Selatan

Sekolah Penggerak Dan Peranan Kepala Sekolah

Disusun Oleh : Ideh & Abung

Bangsa yang maju ditunjukkan dengan bukti kemajuan dalam hal pendidikan. Dengan sistem pendidikan yang baik maka diharapkan akan dapat menghasilkan lulusan atau Sumber Daya Manusia yang profesional yang mampu bersaing di kancah internasional bersama dengan negara berkembang lainnya (Mahendra dkk, 2019: 187).

Pada era global seperti saat ini, pendidikan yang bermutu merupakan suatu keharusan. Globalisasi yang ditandai oleh adanya mega kompetisi dalam segala aspek kehidupan semakin terasa sulit untuk dapat dihindari. Konsekuensinya, lembaga pendidikan di Indonesia dituntut dapat menghasilkan lulusan yang memiliki kompetensi tinggi (Wiyani, 2011: 205). Karena itu, peningkatan mutu pendidikan di Indonesia merupakan kewajiban dan tanggung jawab bersama.

Untuk memiliki sumber daya manusia yang berkualitas tak hanya dalam ilmu pengetahuan dan teknologi namun juga memiliki karakter kuat pemerintah merancang sebuah undang-undang tentang sistem pendidikanNo 20 Tahun 2003.Dalam UU tersebut pada Pasal 3, disebutkan bahwa pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk karakter serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa.

Pendidikan nasional bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab. Hal ini juga mencakup semua jenjang pendidikan, termasuk di Sekolah Dasar.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Indonesia yang baru, Nadiem Makarim, sejak menerbitkan surat edaran nomor 1 tahun 2020 tentang kebijakan merdeka belajar dalam penentuan kelulusan peserta didik menimbulkan pro dan kontra dari berbagai kalangan, “Merdeka Belajar” atau “Kebebasan Belajar”.

Konsep “Kebebasan Belajar”, yaitu membebaskan institusi pendidikan dan mendorong peserta didik untuk berinovasi dan mendorong pemikiran kreatif. Konsep ini kemudian diterima mengingat visi misi Pendidikan Indonesia ke depan demi terciptanya manuasia yang berkualitas dan mampu bersaing diberbagai bidang kehidupan (Sibagariang, Sihotang & Murniarti, 2021: 89).

Program Sekolah Penggerak adalah upaya untuk mewujudkan visi Pendidikan Indonesia dalam mewujudkan Indonesia maju yang berdaulat, mandiri, dan berkepribadian melalui terciptanya Pelajar Pancasila. Program Sekolah Penggerak berfokus pada pengembangan hasil belajar siswa secara holistik yang mencakup kompetensi (literasi dan numerasi) dan karakter, diawali dengan SDM yang unggul (kepala sekolah dan guru).

Karena hal tersebut, Kepala sekolah merupakan elemen penting dalam pembenahan tata kelola dan menjadi motor penggerak setiap satuan pendidikan sehingga akan tercipta lingkungan pembelajaran yang bermakna dan menyenangkan melalui pembenahan sistem yang mendukung pada peningkatan kualitas pendidikan. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen mendefinisikan kepala sekolah sebagai guru yang diberi tugas tambahan untuk memimpin sekolahnya.

Dengan demikian kepala sekolah adalah guru yang mampu mengintegrasikan profesionalismenya sebagai guru dan kompetensinya sebagai pemimpin manajerial sekolah untuk mewujudkan visi sekolah, yang berdampak pada peningkatan hasil belajar siswa (Zamjani dkk, 2020: 38).

Peranan kepala sekolah sebagai pemimpin menjadi indikator penting dalam terlaksananya pendidikan yang bermutu. Dalam konteks pendidikan, pendidkan yang bermutuv mencakup; input, proses dan output. Input merupakan segala sesuatu yang harus tersedia karena dibutuhkan dalam berlagsungnya suatu proses. Kemudian proses pendidikan adalah menciptakan sutuasi pembelajaran yang menyenangkan, mampu memotivasi dan mimicu minat belajar dan mampu memberdayakan siswa. Sementara output pendidikan merupakan seberapa besar lulusan dari pendidikan tersebut dapat diterima ataudipakai oleh stakeholders (Harahap, 2016: 135).

Peningkatan kapasitas kepala sekolah akan membantu warga sekolah untuk mengeksplorasi permasalahan yang dihadapi dan menyelesaikan masalah mereka sendiri. Hal ini sejalan dengan konsep transformasi bahwa seseorang yang memiliki pengetahuan dan keterampilan akan mampu menemukan solusi dan memperbaiki segala permasalahan secara mandiri.  Sekolah Penggerak dapat melakukan perubahan secara terus menerus dan bertransformasi menjadi sekolah yang mencetak Profil Pelajar Pancasila (Zamjani dkk, 2020: 38).

Setelah sekolah berhasil melakukan transformasi, Sekolah Penggerak akan menjadi agen perubahan bagi sekolah lain di sekitarnya. Sekolah Penggerak akan menjadi inisiator dalam menjembatani sekolah-sekolah sekitar untuk berbagi solusi dan inovasi guna meningkatkan mutu pembelajaran. Dengan pendekatan gotong royong/kolaborasi akan memungkinkan kepala sekolah dan guru untuk berbagi pengetahuan dan keahlian, serta mendorong terciptanya peluang-peluang peningkatan mutu, tidak hanya untuk sekolahnya sendiri, tetapi juga sekolah di sekitarnya. Selain itu, melalui sistem gotong royong pula, program Sekolah Penggerak juga diharapkan mampu menciptakan ekosistem perubahan, tidak hanya di sekolah, tetapi juga di level daerah dan nasional.*********  

Komentari Tulisan Ini