• DINAS PENDIDIKAN
  • Kabupaten Solok Selatan

PPID Pengelola Dan Penyampai Dokumen Yang Dimiliki

Disdik Solsel - PPID adalah Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi, dimana PPID berfungsi sebagai pengelola dan penyampai dokumen yang dimiliki oleh badan publik sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Hal tersebut disampaikan oleh Narasumber, Noval Wiska, dalam sosialisasi dan sinkronisasi program Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) UPT dan Dinas Pendidikan Kab/Kota di BBPMP Sumatera Barat, Padang, Selasa, 25 Juli 2023.

Menurutnya, dengan keberadaan PPID masyarakat yang akan menyampaikan permohonan informasi lebih mudah dan tidak berbelit karena dilayani lewat satu pintu.

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi bertanggung jawab dibidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan informasi di badan publik, tambahnya.

Sementara itu Sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten Solok Selatan, Dafrizal pada waktu mengikuti pelatihan tersebut mengatakan, Dinas Pendidikan merupakan PPID Pembantu, pejabat struktural yang ditugaskan oleh Kepala Daerah untuk bertanggung jawab dalam pengumpulan, pendokumentasian, penyimpanan, pemeliharaan, penyediaan, distribusi dan pelayanan informasi di lingkungan Dinas Pendidikan.

PPID Pembantu mempunyai tugas, mengidentifikasi dan mengumpulkan data dan informasi dari seluruh unit kerja di lingkungan Dinas Pendidikan,

Selanjutnya, mengolah, menata dan menyimpan data dan/atau informasi yang diperoleh dari seluruh unit kerja Dinas Pendidikan, pelaksanaan pelayanan informasi publik, penyeleksian dan pengujian data dan informasi yang termasuk dalam kategori dikecualikan dari informasi yang dibuka untuk publik

Bekerja sama dengan pejabat pada unit kerja di lingkungan Dinas Pendidikan, melakukan pengujian guna menentukan aksesibilitas atas suatu informasi, melakukan koordinasi dengan PPID Utama jika diperlukan dalam penyelesaian sengketa informasi dan melakukan koordinasi dengan PPID Utama serta PPID Sub Pembantu dalam pengelolaan dan pelayanan informasi serta dokumentasi. *******

Komentari Tulisan Ini