Tugas Pokok dan Fungsi
Dinas Pendidikan mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan urusan pemerintahan di bidang Pendidikan yang menjadi kewenangan daerah serta tugas pembantuan yang ditugaskan kepada Kabupaten.
Dinas Pendidikan mempunyai fungsi :
- Pembinaan Pendidikan Anak Usia dini, Pendidikan Non Formal, Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama;
- Perumusan kebijakan penetapan kurikulum muatan lokal Pembinaan Pendidikan Anak Usia dini, Pendidikan Non Formal, Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama;
- Penerbitan izin Sekolah Dasar yang diselenggarakan oleh masyarakat;
- Penerbitan izin Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Nonformal yang diselenggarakan oleh masyarakat;
- Pembinaan bahasa dan sastra yang penuturnya dalam Daerah Kabupaten;
- Pelaksanaan Administrasi Umum, Perencanaan Program dan Anggaran, Ketatausahaan;
- Pelaksanaan pembinaan, pengawasan dan pengendalian kegiatan teknis meliputi Bidang Pembinaan PAUD dan Pendidikan Nonformal, Bidang Pembinaan Sekolah Dasar, Bidang Pembinaan Sekolah Menengah Pertama dan Unit Pelaksana Teknis Dinas;
- Pelaksanaan tugas lain yang diberikan Bupati sesuai dengan bidang tugasnya.