• DINAS PENDIDIKAN
  • Kabupaten Solok Selatan

9). Layanan Surat Keterangan Ijazah /SKHU Pengganti

PERSYARATAN SECARA UMUM

  • Surat Laporan Kehilangan dari kepolisian;
  • Fotokopi Ijazah yang hilang;
  • Fotokopi data dari buku induk sekolah;
  • Membuat surat permohonan/ pernyataan tanggungjawab mutlak dari pemohon;
  • Pasfoto 3 x 4 cm warna hitam putih (2 lembar);
  • Materai Rp. 10.000, 2 (dua) lembar;
  • Bagi yang tidak ada dokumen /data diri dari sekolah/ dinas mendatangkan 2 (dua) orang saksi satu angkatan dalam satu sekolah

 A. Persyaratan Ijazah / STTB Hilang

  1. Surat Pernyataan Tanggungjawab Mutlak (Format 5)
  2. Surat Pernyataan Saksi (Format 6 diunduh pada bagian dibawah / Edaran Perkemdikbud)Jika tidak memiliki fotocopi Ijazah / STTB.
  3. Surat Keterangan Laporan Kehilangan dari Kepolisian.
  4. Surat Keterangan Pengganti Ijazah/STTB dari sekolah:

*) Sekolah Masih Operasional :

  • Format 1A
  • Format 1B

*) Sekolah Tidak Operasional / Sudah Tutup :

  • Format 2A
  • Format 2B

B. Persyaratan Ijazah / STTB Kesalahan Penulisan

  1. Surat Pernyataan Tanggungjawab Mutlak (Format 5)
  2. Surat Keterangan Kesalahan Penulisan Ijazah/STTB dari sekolah:

*) Sekolah Masih Operasional :

  • Format 1C

*) Sekolah Tidak Operasional / Sudah Tutup :

  • Format 2C

C. Persyaratan Ijazah / STTB Rusak

  • Surat Pernyataan Tanggungjawab Mutlak (Format 5)
  • Surat Keterangan Ijazah/STTB Rusak dari sekolah:

*) Sekolah Masih Operasional :

  • Format 1D

*) Sekolah Tidak Operasional / Sudah Tutup :

  • Format 2D

D. Persyaratan Khusus Untuk Sekolah yang Berubah Nama

Apabila nama sekolah yang tertera di Ijazah / STTB masih operasional namun berubah nama sekolahnya tidak sama dengan nama di Ijazah/STTB maka menggunakan Format Khusus (baik untuk ijazah hilang, rusak atau kesalahan penulisan).

  1. Surat Keterangan Laporan Kehilangan dari Kepolisian.
  2. Surat Pernyataan Tanggungjawab Mutlak
  3. Surat Pernyataan Saksi. Jika tidak memiliki fotocopi Ijazah / STTB.
  4. Surat Keterangan :
    • Pengganti Ijazah/STTB ( Untuk yang Hilang )
    • Kerusakan Ijazah/STTB Untuk yang Rusak )
    • Kesalahan Penulisan Ijazah/STTB ( Untuk yang Terdapat Kesalahan Penulisan ).

E. Surat Keterangan Pengganti Ijazah Paket/Kesetaraan

  1. Surat Pernyataan Tanggungjawab Mutlak (Format 5)
  2. Surat Keterangan Pengganti Ijazah Paket/Kesetaraan
    • Format 3A
    • Format 3B

Penting :

  1. Apabila Ijazah / STTB hilang, buatlah surat keterangan kehilangan dari Kepolisian setempat.
  2. Jika masih ada memiliki salinan atau fotokopi ijazah/STTB yang hilang, dilampirkan ketika pembuatan surat keterangan kehilangan dan membuatan Surat Keterangan dari Dinas Pendidikan.
  3. Apabila Ijazah / STTB rusak atau termasuk kesalahan penulisan, ijazah yang asli dilampirkan saat pembuatan Surat Keterangan Dinas Pendidikan.

Komentari Tulisan Ini