6). Layanan Pengajuan Kartu Pegawai (KARPEG), Karis dan Karsu
6.1. Layanan Pengajuan Kartu Pegawai (KARPEG):
Persyaratan:
- PENGANTAR DARI DINAS
- SK CPNS DILEGALISIR
- STTPL DI LEGALISIR
- SK PNS DILEGALISIR
- PAS FOTO HITAM PUTIH 2 X 3 = 5 LEMBAR
- MASING-MASING BAHAN 2 RANGKAP
6.2. Layanan Pengajuan Karis/ Karsu
Persyaratan:
- PENGANTAR DARI DINAS
- SK PNS DAN SK TERAKHIR DI LEGALISIR
- SURAT NIKAH DILEGALISIR KUA
- FORMAT ISIAN
- DAFTAR SUSUNAN KELUARGA
- PAS FOTO HITAM PUTIH 2 X 3 = 5 LEMBAR
- MASING-MASING BAHAN 2 RANGKAP