• DINAS PENDIDIKAN
  • Kabupaten Solok Selatan

6). Layanan Pengajuan Kartu Pegawai (KARPEG), Karis dan Karsu

6.1. Layanan Pengajuan Kartu Pegawai (KARPEG):

Persyaratan:

  1. PENGANTAR DARI DINAS
  2. SK CPNS DILEGALISIR
  3. STTPL DI LEGALISIR
  4. SK PNS DILEGALISIR
  5. PAS FOTO HITAM PUTIH 2 X 3 = 5 LEMBAR
  6. MASING-MASING BAHAN 2 RANGKAP

 

6.2. Layanan Pengajuan Karis/ Karsu

Persyaratan:

  1. PENGANTAR DARI DINAS
  2. SK PNS DAN SK TERAKHIR DI LEGALISIR
  3. SURAT NIKAH DILEGALISIR KUA
  4. FORMAT ISIAN
  5. DAFTAR SUSUNAN KELUARGA
  6. PAS FOTO HITAM PUTIH 2 X 3 = 5 LEMBAR
  7. MASING-MASING BAHAN 2 RANGKAP

Komentari Tulisan Ini