13). Layanan Pengajuan NUPTK (Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan)
NUPTK singkatan dari Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan yang merupakan Nomor Identitas bagi PTK yang berlaku secara nasional dan menjadi syarat dalam mengikuti berbagai program peningkatan mutu dan kesejahteraan PTK yang di programkan oleh Kemendiknas sesuai dengan UU No. 14 Tahun 2005.
Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) terdiri dari 16 digit numerik dan bersifat unik kepada PTK yang memiliki informasi yang baik dan lengkapbagi pendidik dan tenaga kependidikan sebagai identitas dalam menjalankan tugas pada Satuan Pendidikan di bawah binaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Mekanisme pengajuan NUPTK adalah :
Penerbitan NUPTK dilakukan oleh PDSPK dengan tahapan:
a. Penetapan calon penerima NUPTK; dan
b. Penetapan penerima NUPTK.
Untuk Penetapan calon penerima NUPTK dilakukan apabila Pendidik dan Tenaga Kependidikan:
a. sudah terdata dalam pangkalan data dapo.dikdasmen.kemdikbud.go.id atau dapo.paud-dikmas.kemdikbud.go.id.
b. belum memiliki NUPTK; dan
c. telah bertugas pada Satuan Pendidikan yang memiliki Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN).
Penetapan calon penerima NUPTK dilakukan dalam jaringan melalui sistem aplikasi vervalptk.data.kemdikbud.go.id pada tingkat Satuan Pendidikan.
Penetapan penerima NUPTK dilakukan berdasarkan permohonan Penerbitan NUPTK dari Pendidik atau Tenaga Kependidikan yang sudah ditetapkan sebagai calon penerima NUPTK.
Syarat Penerbitan NUPTK
Persyaratan pengajuan dan penerbitan NUPTK:
- PTK terdata dalam pangkalan data Dapodik dan memiliki rombongan belajar.
- Belum memiliki NUPTK.
- Bertugas di satuan pendidikan yang memiliki NPSN;
- Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP);
- Ijazah (sekolah dasar hingga pendidikan terakhir);
- Bukti memiliki kualifikasi akademik paling rendah diploma IV (D-IV) atau strata 1 (S-1) bagi Pendidik pada Satuan Pendidikan Formal;
- Bagi yang berstatus CPNS/PNS melampirkan: a. Surat Keputusan (SK) pengangkatan CPNS/PNS; dan b. Surat Keputusan (SK) Penugasan dari Dinas Pendidikan;
- Bagi yang berstatus bukan PNS dan bekerja pada satuan pendidikan yang diselenggarakan pemerintah daerah, melampirkan surat keputusan pengangkatan dari Kepala Dinas Pendidikan;
- Bagi yang berstatus bukan PNS dan bekerja pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat, melampirkan surat keputusan pengangkatan dari ketua yayasan atau badan hukum lain yang menerangkan bahwa PTK telah bertugas selama paling sedikit 2 (dua) tahun secara terus menerus;
Langkah Pengajuan
Setelah semua syarat pengajuan sudah anda miliki dalam bentuk file PDF selanjutnya adalah melakukan langkah pengajuan online seperti berikut ini :
- Bukalah website dengan tautan vervalptk.data.kemendikbud.go.id;
- Masuklah dengan menggunakan akun yang anda miliki;
- Kemudian upload semua file persyaratan;
- Tunggulah hingga proses verifikasi selesai;
- Proses verifikasi akan dilakukan oleh Kepala Satuan Pendidikan, Ketua Yayasan/Kepala Dinas Pendidikan, dan Pusdatin Kemendikbud Ristek Dikti;
- Apabila persyaratan belum lengkap atau tidak sesuai maka akan muncul tampilan bahwa pengajuan anda ditolak (dikembalikan), jika pengajuan ditolak anda harus melengkapi berkas dahulu lalu mencoba mengajukannya lagi;
- Jika persyaratan lengkap dan sesuai maka pengajuan anda akan diteruskan (di-approve);
- Terakhir tunggulah hingga Pusdatin Kemendikbud Ristek Dikti menerbitkan NUPTK anda;
- Selesai.
NUPTK bisa terbit setelah syarat permohonan Penerbitan NUPTK sudah diverifikasi dan divalidasi melalui sistem aplikasi vervalptk.data.kemdikbud.go.id oleh:
a. Kepala Satuan Pendidikan;
b. Ketua Yayasan dan atau Kepala Dinas Pendidikan sesuai kewenangan; dan
c. kepala Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP), Balai Pengembangan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat (BP-PAUD dan Dikmas), atau Biro Perencanaan dan Kerja Sama Luar Negeri (BPKLN) sesuai kewenangan.
d. PDSPK menetapkan penerima NUPTK dan menginformasikan melalui laman gtk.data.kemdikbud.go.id/Data/Status.