• DINAS PENDIDIKAN
  • Kabupaten Solok Selatan

8). Layanan Pengajuan Rekomendasi Teknis Izin Pendirian Satuan Pendidikan Baru

Proses pengajuan rekomendasi teknis izin pendirian satuan pendidikan baru, dikeluarkan oleh Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kabupaten Solok Selatan, tetapi sebelumnya melalui Dinas Pendidikan Kabupaten Solok Selatan.

  1. Ceklist Persyaratan Izin Pendirian PAUD, TK, SD dan SMP Swasta;
  2. Surat permohonan;
  3. Surat rekomendasi Jorong/Nagari/kecamatan;
  4. Studi kelayakan (latar belakang dan tujuan);
  5. Bentuk dan nama sekolah;
  6. Lokasi sekolah dan dukungan masyarakat;
  7. Sumber peserta didik;
  8. Daftar tenaga pendidik beserta ijazah yang dimiliki;
  9. Sumber Pembiayaan;
  10. Fasilitasi lingkungan penunjang Pendidikan;
  11. Peta pendidikan dan jarak kesimpulan studi kelayakan;
  12. Sturktur dan nama pengurus yayasan dilampiri akte notaris pendirian dan bukti registrasi dari departemen kehakiman & HAM;
  13. Daftar fasilitas yang dimiliki;
  14. Gambar situasi denah dan ukurannya;
  15. Sertifikat kepemilikan bangunan atau sewa atas bangunan minimal 5 tahun;
  16. RKAS 1 tahun kedepan;
  17. Daftar nama calon kepala sekolah, guru, tenaga administrasi;
  18. Pernyataan sanggup melaksanakan kurikulum yang berlaku dan bermaterai;
  19. Pernyataan sanggup membayar gaji guru/karyawan sesuai UMR;
  20. Pernyataan kesanggupan pendidik untuk mengajar dan bermaterai;
  21. Program kerja jangka pendek-menengah-panjang;
  22. Kurikulum yang berlaku disekolah;
  23. Surat pernyataan kepala sekolah bermaterai dan menerangkan bahwa kepala sekolah mengajarkan mata pelajaran agama sesuai dengaan agama siswa(melampirkan jadwal mapel);
  24. Persyaratan sekurang-kurangnya memenuhi SPM (Standar Pelayanan Minimal) Pendidikan;
  25. Proposal masuk akan dikaji sesuai dengan persyaratan;
  26. Proposal yang lengkap persyaratannya akan divisitasi oleh Tim dari Dinas Pendidikan, Tim visitas akan memotret/melihat langsung semua SPM;
 

Komentari Tulisan Ini