• DINAS PENDIDIKAN
  • Kabupaten Solok Selatan

Layanan Pengaduan

A. SISTEM PENGELOLAAN PENGADUAN MASYARAKAT

Pengaduan masyarakat merupakan salah satu bentuk peran serta masyarakat dalam pengawasan pelaksanaan pelayanan publik, sehingga perlu mendapatkan tanggapan dengan cepat, tepat, dan dapat dipertanggung jawabkan. Pengaduan masyarakat dibuka melalui :

  1. Kotak Pengaduan
  2. Website LAPOR SP4N
  3. Telepon
  4. Media Sosial yaitu Whatsapp, IG dan Facebook

a. Tujuan Penanganan pengaduan masyarakat di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Solok Selatan bertujuan untuk :

  1. Terwujudnya penanganan pengaduan masyarakat yang cepat, tepat, dan dapat dipertanggungjawabkan;
  2. Terwujudnya koordinasi penanganan pengaduan masyarakat di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Solok Selatan sehingga menghindari terjadinya tumpang tindih dalam penanganan pengaduan masyarakat; dan
  3. Meningkatnya kualitas pelayanan publik.

b. RUANG LINGKUP

Ruang lingkup Sistem Pengelolaan Pengaduan Masyarakat di Lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Solok Selatan, meliputi :

  1. Pengaduan Masyarakat;
  2. Penanganan pengaduan masyarakat;
  3. Pelaporan dan pemantauan.

c. Alur

Penanganan Pengaduan Masyarakat Pengaduan masyarakat yang diterima Dinas Dinas Pendidikan Kabupaten Solok Selatan ditangani oleh Tim Layanan Pengaduan Masyarakat di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Solok Selatan. Pengaduan masyarakat di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Solok Selatan yang ditangani meliputi hambatan dalam pelayanan publik, penyalahgunaan wewenang, korupsi, kolusi, dan nepotisme, dan pelanggaran disiplin pegawai. Pengaduan yang jelas alamatnya, segera dijawab secara tertulis dalam waktu paling lambat 5 (lima) hari kerja sejak pengaduan diterima dan diselesaikan dalam waktu paling lambat 30 (tujuh puluh) hari sejak pengaduan tersebut diterima oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Solok Selatan. Penanganan pengaduan masyarakat meliputi kegiatan penerimaan, pencatatan, penelaahan, dan pengarsipan.

 d. Pencatatan Pengaduan

Pencatatan Pengaduan oleh Tim Layanan Pengaduan dilakukan sebagai berikut :

  1. Pengaduan masyarakat (dumas) yang diterima oleh Tim Layanan Pengaduan berasal dari organisasi masyarakat, partai politik, perorangan dalam bentuk surat, faximile, atau email dicatat dalam agenda surat masuk secara manual sesuai dengan prosedur pengadministrasian / tata persuratan yang berlaku. Pengaduan yang disampaikan secara lisan agar dituangkan ke dalam formulir yang disediakan.
  2. Pencatatan pengaduan masyarakat tersebut sekurang-kurangnya memuat informasi tentang nomor dan tanggal surat pengaduan, tanggal diterima, identitas pengadu, identitas terlapor, dan inti pengaduan.
  3. Pengaduan yang alamatnya jelas, segera dijawab secara tertulis dalam waktu paling lambat 5 (lima) hari kerja sejak surat pengaduan diterima.
  4. Pengaduan masyarakat dengan menggunakan kotak saran dibuka setiap harinya dan jika sifatnya mendesak akan dirapatkan langsung pada hari yang bersangkutan dengan bidang terkait. Untuk pengaduan masyarakat lainnya yang sifatnya tidak mendesak akan dilakukan rapat rutin setiap minggunya dengan tim layanan pengaduan.

 e. Penelaahan Pengaduan yang telah dicatat kemudian ditelaah guna mengidentifikasi permasalahannya, kejelasan informasi, kadar pengawasan serta langkah-langkah penanganan selanjutnya. Langkah-langkahnya adalah :

  1. Merumuskan inti masalah yang diadukan;
  2. Menghubungkan materi pengaduan dengan peraturan yang relevan;
  3. Meneliti dokumen dan/atau informasi yang diterima;
  4. Melengkapi data/informasi yang diperlukan;
  5. Melakukan analisis berdasarkan peraturan perundang-undangan yang relevan;
  6. Menetapkan hasil penelaahan dan penanganan selanjutnya

Komentari Tulisan Ini