• DINAS PENDIDIKAN
  • Kabupaten Solok Selatan

PENGAWAS SEKOLAH PADA KURIKULUM MERDEKA

Oleh : Ideh & Abung

Pengawas sekolah adalah jabatan fungsional yang berlaku dalam lingkungan pendidikan formal dari tingkat pendidikan pra-sekolah, sekolah dasar hingga sekolah menengah. Berdasarkan Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No 21 tahun 2010 dijelaskan bahwa tugas pokok pengawas sekolah dalam bidang supervisi manajerial dan akademik meliputi penyusunan program pengawasan, pelaksanaan pembinaan, pemantauan pelaksanaan 8 (delapan) Standar Nasional Pendidikan, penilaian, pembimbingan dan pelatihan professional guru, evaluasi hasil pelaksanaan program pengawasan, dan pelaksanaan tugas kepengawasan di daerah khusus.

Guna menjamin dan meningkatkan mutu pendidikan, peranan Pengawas Pendidikan menjadi sangat penting karena untuk mengontrol, menilai dan mengevaluasi jalannya proses pendidikan menjadi tugas dan wewenang pengawas. Dengan demikian pembinaan dan pengawasan dapat dilakukan untuk menjadikan sekolah lebih maju dan bermutu. Mutu pendidikan yang dicapai suatu lembaga pendidikan merupakan pencerminan bahwa lembaga tersebut dikelola dengan baik.

Lalu bagaimana peran pengawas dalam implementasi kurikulum merdeka di sekolah? dengan fungsi sebagai pembina, pemantau, penilai, dan pembimbing dan pelatih, tentunya pengawas tidak bisa lepas dari keterlibatan dalam penerapan kurikulum Merdeka. Karena dilihat tugas dan fungsinya, hampir sama dengan pelatih ahli di Program Sekolah Penggerak. Dimana mereka bertugas mendampingi sekolah penggerak menerapkan kurikulum merdeka.

Artinya Pengawas Sekolah selevel dengan pelatih ahli. Sehingga ketika mendampingi sekolah pada kurikulum merdeka, Pengawas sebagai aparatur sipil negara, sudah menjadi bagian tugas kepengawasan.

Secara singkat yang harus dilakukan oleh Pengawas dalam implementasi kurikulum merdeka di sekolah, yaitu :

  1. Fasilitator

Pengawas memiliki peran dalam implementasi kurikulum merdeka sebagai fasilitator.Pengawas dapat memfasilitasi kegiatan perencanaan program pelatihan kurikulum merdeka. Pengawas bisa berkolaborasi dengan narasumber lain untuk memperkuat pemahaman sekolah binaan.

  1. Coach

Pengawas sebagai coach adalah melakukan pendampingan terhadap guru dan Kepala Sekolah dengan memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada mereka untuk memecahkan permasalahannya sendiri terkait implementasi kurmer.

  1. Mentor

Pengawas sebagai mentor adalah memberikan bimbingan atau arahan kepada Kepala Sekolah dan guru untuk menerapkan kurikulum merdeka sesuai dengan harapan.

Sebagai Mentor, pengawas tidak boleh berhenti belajar dan selalu memberikan semangat kepada madrasah binaanya.

  1. Trainer

Selanjutnya Pengawas diharapkan menguasai materi kurikulum merdeka, mulai dari kerangka dasar kurikulum sampai dengan penyusunan modul ajar dan modul projek. Sehingga bisa melatih dan membimbing guru dan kepala sekolah.

Sedangkan dalam paradigma lama, pengawas lebih banyak melakukan pengawasan dan pemeriksaan dalam bidang administrasi, seperti : memeriksa Rencana Pembelajaran ( RP ), daftar nilai, dan administrasi Kepala Sekolah / kelas yang lain. Dalam paradigma baru, terdapat pergeseran fungsi. Tugas pengawas tidak hanya bersifat administrasi, tetapi lebih bayak pada upaya peningkatan profesionalisme guru, sehingga peran pengawas sekolah sudah meluas pada peningkatan sistem pendidikan secara menyeluruh. Dengan keterbatasan yang ada, maka sasaran dari kepengawasan belum dapat dicapai secara optimal.

Dalam buku kerja pengawas sekolah (2011) disebutkan bahwa pengawas sekolah yang profesional harus memiliki beberapa karakteristik, yaitu : 1. Menampilkan kemampuan pengawas dalam bentuk kinerja; 2. Memiliki bakat, minat, panggilan jiwa, dan idealisme; 3. Melaksanakan tugas kepengawasan secara efektif dan efisien; 4. Memberikan layanan prima untuk semua pemangku kepentingan; 5. Memiliki komitmen untuk meningkatkan mutu pendidikan; 6. Mengembangkan metode dan strategi kerja kepengawasan terus menerus; 7. Memiliki kapasitas untuk bekerja secara mandiri; 8. Memiliki tanggung jawab profesi; 9. Mematuhi kode etik profesi pengawas; 10.  Memiliki komitmen dan menjadi anggota organisasi profesi kepengawasan sekolah.

Lebih lanjut dalam buku kerja pengawas menjelaskan bahwa seorang pengawas profesional dalam menjalankan tugas pengawasan harus memiliki : Kecermatan melihat kondisi sekolah; Ketajaman analisis dan sintesis; Ketepatan dan kreatifitas dalam memberikan treatment yang diperlukan, serta Kemampuan berkomunikasi yang baik dengan setiap individu di sekolah.

Penyusunan program supervisi difokuskan pada pembinaan kepala sekolah dan guru, pemantauan delapan standar nasional pendidikan, dan penilaian kinerja kepala sekolah dan guru. Untuk menjalankan tugas pokoknya, pengawas sekolah melaksanakan fungsi supervisi, yaitu supervisi manajerial dan supervisi akademik. Dimana pengertian supervisi akademik adalah fungsi supervisi yang berkenaan dengan aspek pembinaan dan pengembangan kemampuan profesional guru dalam meningkatkan mutu pembelajaran dan bimbingan di sekolah. Sedangkan pengertian supervisi manajerial atau pengawasan manajerial merupakan fungsi supervisi yang berkenaan dengan aspek pengelolaan sekolah yang terkait langsung dengan peningkatan efisiensi dan efektifitas sekolah yang mencangkup perencanaan, koordinasi, pelaksanaan, penilaian, pengembangan kompetensi sumber daya tenaga pendidik, dan kependidikan

Dalam melaksanakan fungsi supervisi manajerial, pengawas sekolah berperan sebagai fasilisator, asesor, informan, dan evaluator. Sebagai fasilisator, pengawas sekolah menciptakan lingkungan yang kondusif untuk mendukung proses perencanaan, koordinasi, dan pengembangan tata kelola sekolah. Sebagai asesor, pengawas sekolah melakukan identifikasi dan analisis terhadap aspek kekuatan dan kelemahan sekolah. Sebagai informan, pengawas sekolah memberikan berbagai informasi yang dibutuhkan untuk mengembangkan kualitas sekolah. Sementara sebagai evaluator, pengawas sekolah memberikan penilaian terhadap berbagai aspek yang mempengaruhi kualitas manajerial sekolah.

Karena peranan Pengawas sekolah  merupakan penggerak dalam meningkatkan sumber daya sekolah terutama pendidik dan peserta didik. Pengawas sekolah bertanggung jawab untuk membina dan mengawasi jalannya proses pedidikan. Pendidik atau guru dibimbing dalam kegiatan supervise pendidikan. Sehingga proses pendidikan berlangsung kondusif dan efektif, serta menghasilkan peserta didik yang bermutu dan berkualitas.

Komentar

Sangatlah membantu

Terimakasih, telah berbagi pengetahuan tentang peran Pengawas Sekolah terbaru, ...walaupun saya belum dilantik ....

"supervisi akademik adalah fungsi supervisi yang berkenaan dengan aspek pembinaan dan pengembangan kemampuan profesional guru dalam meningkatkan mutu pembelajaran dan bimbingan di sekolah" pertanyaannya pemerintah yang membedakan dilapangan masih ada guru yang belum profesional krn blm py NRG, itu jelas tertuang pada UU Guru dan Dosen no 14 thn 2005. berarti blh donk guru yg blm sertifiksi (tdk py NRG) bukan fokus dari kerja pengawas , agar kutipan dan diatas sesuai dgn aturan UU tersebut.

Terima kasih telah berbagi, sangat membantu dan bermanfaat untuk diterapkan.

Terimakasih telah berbagi ilmu, informasi ini sangat bermanfaat

Terima kasih atas materinya dan informasi serta ilmu pengetahuan yg sangat bermanfaat bagi saya.

Trimaksih, sangat menginspirasi sekali

Terima kasih banyak atas Ilmu Pengetahuan yang disampaikan sangat bermanfaat bagi saya .

Terima kasih banyak atas informasi dan keikhlasan berbagi ilmu pengetahuan yang sangat bermanfaat, bagi kita semua

Terima kasih telah memberikan pencerahan tentang peranan pengawas sekolah sebagai penggerak dalam meningkatkan sumber daya sekolah terutama berpusat pada pendidik dan peserta didik.

Komentari Tulisan Ini