• DINAS PENDIDIKAN
  • Kabupaten Solok Selatan

3). Legalisir STTB /Ijazah /Danem /SKHU /Piagam

Pengesahan Ijazah adalah suatu proses yang menyatakan secara resmi tentang kebenaran atau ekabsahan fotokopi Ijazah/Surat Tanda Tamat belajar (STTB) / Surat Keterangan Pengganti ijazah/STTB dengan membubuhkan tanda ttangan dan stempel pada fotokopi ijazah/STTB/Surat Keterangan Pengganti Ijazah/STTB oleh pejabat yang berwenang setelah dilakukan verifikasi fakta dan datau atau dokumen aslinya.

  • Dokumen Asli
  • Fotokopi dokumen maksimal 10 lembar
  • Fotokopi KTP pemohon
  • Legalisasi dari Kepala Sekolah apabila sekolahnya masih ada

Komentari Tulisan Ini