7). Layanan Pelayanan Pengesahan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP)
Dokumen 1 yang disebut dengan Buku I KTSP berisi sekurang-kurangnya visi, misi, tujuan, muatan, pengaturan beban belajar, dan kalender pendidikan;
Dokumen 2 yang disebut dengan Buku II KTSP berisi silabus;
Dokumen 3 yang disebut dengan Buku III KTSP berisi rencana pelaksanaan pembelajaran yang disusun sesuai potensi, minat, bakat, dan kemampuan peserta didik di lingkungan belajar;
Menyerahkan dokumen ke petugas di loket pelayanan;
Petugas loket akan menyampaikan kepada petugas di Bidang;
Kasi Kurikulum dan Kepala Bidang memeriksa dan merevisi;
Kasi dan Kepala Bidang memaraf dokumen;
Kepala Dinas Pendididikan menandatangani dokumen pengesahan KTSP.
Komentari Tulisan Ini
Syamsuria, S.Pd, MM
- Kepala Dinas -
Selamat datang di Website Dinas Pendidikan Kabupaten Solok Selatan..
Website ini dimaksudkan sebagai sarana publikasi untuk memberikan informasi dan gambaran…