• DINAS PENDIDIKAN
  • Kabupaten Solok Selatan

7). Layanan Pelayanan Pengesahan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP)

  • Dokumen 1 yang disebut dengan Buku I KTSP berisi sekurang-kurangnya visi, misi, tujuan, muatan, pengaturan beban belajar, dan kalender pendidikan;
  • Dokumen 2 yang disebut dengan Buku II KTSP berisi silabus;
  • Dokumen 3 yang disebut dengan Buku III KTSP berisi rencana pelaksanaan pembelajaran yang disusun sesuai potensi, minat, bakat, dan kemampuan peserta didik di lingkungan belajar;
  • Menyerahkan dokumen ke petugas di loket pelayanan;
  • Petugas loket akan menyampaikan kepada petugas di Bidang;
  • Kasi Kurikulum dan Kepala Bidang memeriksa dan merevisi;
  • Kasi dan Kepala Bidang memaraf dokumen;
  • Kepala Dinas Pendididikan menandatangani dokumen pengesahan KTSP.

Komentari Tulisan Ini