• DINAS PENDIDIKAN
  • Kabupaten Solok Selatan

MENGENAL RAPOR PENDIDIKAN

Oleh: Ideh dan Abung

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi meluncurkan seri kebijakan Merdeka Belajar tentang Rapor Pendidikan Indonesia. Rapor Pendidikan merupakan platform yang menyediakan data laporan hasil evaluasi sistem pendidikan sebagai penyempurnaan rapor mutu sebelumnya.

Kebijakan evaluasi sistem pendidikan yang baru lebih menekankan pada orientasi terhadap mutu pendidikan dan sistem yang terintegrasi. Peluncuran platform Rapor Pendidikan didasari oleh Permendikbudristek Nomor 9 Tahun 2022 Tentang Evaluasi Sistem Pendidikan Oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah Terhadap Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah.

Platform ini ditujukan untuk satuan pendidikan dan pemerintah daerah agar bisa mengidentifikasi tantangan pendidikan di satuan Pendidikan dan menjadi bahan untuk refleksi sehingga bisa menyusun rencana perbaikan pendidikan secara lebih tepat dan berbasis data. Satuan pendidikan dapat melihat secara detail elemen-elemen per dimensi, sehingga dapat menggali kondisi capaian dan proses pembelajaran di tempat masing-masing.

Rapor Pendidikan dapat digunakan sebagai referensi utama dalam menganalisa, merencanakan, dan tindak lanjut peningkatan kualitas pendidikan. Data yang disajikan objektif dan andal karena laporan tersaji secara otomatis dan terintegrasi. Rapor pendidikan juga berfungsi sebagai instrumen pengukuran untuk evaluasi sistem pendidikan secara keseluruhan baik evaluasi internal maupun eksternal yang berorientasi pada mutu dan pemerataan hasil belajar (output).

Rapor Pendidikan memiliki sejumlah perbedaan dibandingkan Rapor Mutu. Rapor Mutu mengukur delapan indikator capaian pendidikan berdasarkan Standar Nasional Pendidikan dengan menggunakan data yang bersumber dari Dapodik dan hasil penginputan langsung oleh sekolah melalui aplikasi EDS. Sedangkan Rapor Pendidikan mengukur indikator yang disusun berdasarkan input, proses, dan output pendidikan yang diturunkan dari delapan Standar Nasional Pendidikan. Satuan pendidikan juga tidak melakukan pengisian (input) data ke aplikasi, namun data diambil dari berbagai sistem dan sumber data yang sudah ada, seperti Dapodik, SIMPKB, AN, BPS, dan sumber lain yang relevan.

Terdapat dua jenis Rapor Pendidikan yaitu rapor satuan pendidikan dan rapor pendidikan daerah. Rapor satuan pendidikan menampilkan indikator juga hasil mutu pendidikan di satuan pendidikan sedangkan Rapor pendidikan daerah menampilkan indikator juga hasil mutu pendidikan dari daerah dan satuan pendidikan di daerah tersebut.

Data Rapor Pendidikan dari Asesmen Nasional (Pusat Asesmen Pendidikan ), Data Guru dan Tenaga Kependidikan (Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan), Sistem Informasi Pengadaan Sekolah, melalui aplikasi Sumber Daya Sekolah (SIPLah dan ARKAS), serta SIPBOS.

Jadwal yang diberikan dalam memperbaiki Rapor Pendidikan oleh tim BOS pusat bahwasanya satuan pendidikan pada minggu ke-3 Bulan Oktober setiap tahunnya, harus menyelesaikan pengisian ARKAS untuk RKAS BOS yang disusun oleh satuan pendidikan berdasarkan Perencanaan Berbasis Data (PBD).

Komentari Tulisan Ini